Jumat 13 Sep 2013 21:31 WIB

Perda Larangan Merokok Kurang Efektif

Rep: MG10/seno/ Red: Djibril Muhammad
Aktivis Koalisi Warga Untuk Jakarta Bebas asap Rokok (Smoke Free Jakarta) menempelkan stiker penanda larangan merokok di angkutan umum di Terminal Senen Jakarta, Selasa (21/5).    (Republika/Prayogi)
Aktivis Koalisi Warga Untuk Jakarta Bebas asap Rokok (Smoke Free Jakarta) menempelkan stiker penanda larangan merokok di angkutan umum di Terminal Senen Jakarta, Selasa (21/5). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK --  Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menerapkan larangan merokok dan membuang sampah di sembarang tempat.

Aturan itu juga disertai sanksi denda bagi warga yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Namun ternyata, perda tentang kawasan larangan merokok di tempat umum masih jauh dari efektif.

Sepertinya masyarakat masih enggan dan terkesan tidak peduli dengan perda larangan merokok tersebut. Beberapa masih terlihat tidak peduli dan terkesan menyepelekan tentang peraturan daerah yang dibuat pemerintah daerah kota Depok ini.

Pada Jumat (13/9), beberapa pria terlihat dengan santainya merokok di peron Stasiun Depok Baru. Rian (23 tahun) salah seorang lelaki yang terpergok merokok di stasiun Depok mengatakan, dia baru-baru ini saja mulai merokok di stasiun.

Alasannya karena peraturannya yang tidak ketat. "Peraturannnya kan kurang dijalankan, jadi tidak apa-apa kok. santai sajalah," ujarnya.

Di tempat ini pun tidak terlihat adanya monitoring atau pengawasan tentang larangan orang merokok di tempat umum.

Sehingga beberapa orang masih tetap asyik merokok walaupun telah terlihat jelas di sebelah mereka ada rambu larangan tentang merokok di tempat umum beserta sanksinya. 

Seorang petugas keamanan stasiun kereta api Depok Daru mengatakan, mereka merasa kesulitan  menertibkan para perokok tersebut.

"Bagaimana ya, manusianya juga sih faktornya. Kita sudah terus ingatkan mereka untuk matikan rokoknya, tapi begitu ditinggal mereka merokok lagi," ujar Ajat (26 tahun).

Kesadaran akan kesehatan dan mematuhi aturan yang berlaku ternyata masih sulit dilakukan oleh para masyarakat.

Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2012, Pemkot Depok menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta bagi warga yang terbukti merokok di kawasan tanpa rokok. Ada tujuh tempat yang tidak diizinkan merokok.

Ketujuh tempat itu ialah rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, tempat anak bermain, tempat umum, armada angkutan umum, dan tempat kerja.

Maksud perda kawasan tanpa rokok adalah untuk terciptanya sehat nyaman pelaksanaan ibadah, proses belajar mengajar, saat menaiki angkutan umum, tempat anak bermain, dan pada saat bekerja.

Selain itu, adalah untuk mengurangi jumlah perokok pemula dan mengurangi efek samping yang ditimbulkan asap rokok pada orang lain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement