REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan sudah mengidentifikasi pelaku perusakan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Selasa (17/9) pagi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, peristiwa yang terjadi di kawasan Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Depok itu, akibat tertundanya pelaksanaan eksekusi sengketa tanah yang luasnya sekitar 35 hektare.
''Padahal PN Bogor sudah mengirimkan surat untuk melaksanakan esekusi sesuai putusan,'' kata dia, Selasa (17/9).
Menurut Rikwanto hal itu membuat pihak pemohon yang didukung ratusan oknum ormas marah. Hasilnya, mereka merusak pintu dan jendela PN Depok pada sekitar pukul 09.00 WIB.
Rikwanto mengatakan, tidak lama dari peristiwa tersebut, eksekusi lahan dilakukan dan kondisi kembali kondusif. Namun, polisi akan mengusut kasus perusakan tersebut.
''Para pelakunya sudah diidentifikasi, jika mereka benar merusak akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penrusakan secara bersama-sama,'' kata dia.