REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) memvonis bebas pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi berdasarkan perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk. Zaim dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.
"Terdakwa Zaim Saidi telah dibacakan putusan dengan amar putusan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," ujar pejabat Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10).
Fadil melanjutkan, selain itu, majelis hakim dalam vonisnya memerintahkan terdakwa Zaim Saidi dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan JPU serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," jelasnya.
Menurut Fadil, terhadap putusan bebas itu, majelis hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana Pasal 244 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021 dan Pasal 259 KUHAP (kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung) terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.
"Atas putusan bebas itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari," ungkapnya.
Zaim Saidi dalam perkara Pasar Muamalah didakwa JPU dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Zaim Saidi dituntut JPU melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yaitu membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.
JPU meyakini Zaim Saidi melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan, JPU sebelumnya menuntut Zaim Saidi dengan pidana 1 tahun penjara.
Zaim Saidi ditangkap pada Selasa, 2 Februari 2021 di rumahnya di Tanah Baru, Kota Depok. Ia dituduh sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah yang juga diduga merupakan pengelola dan Wakala Induk, yakni tempat menukarkan rupiah dengan koin dirham dan dinar sebagai alat tukar dengan barang yang diperdagangkan.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Bareskrim Mabes Polri terkait video viral transaksi dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Beji, Kota Depok. Zaim Saidi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Zaim Saidi kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu dikabulkan Bareskrim Mabes Polri pada 25 Maret 2021.