REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah pengadilan militer, Rabu, menjatuhkan hukuman penjara terhadap enam orang yang mencoba untuk bergabung dengan Kelompok Al-Nusra yang terkait Alqaidah guna melawan pasukan Presiden Suriah Bashar al-Assad, kata seorang pejabat pengadilan.
"Pengadilan keamanan negara menghukum enam orang Salafis selama masing-masing dua setengah tahun penjara karena mencoba menyusup ke Suriah dan bergabung dengan Al-Nusra guna melawan rezim Suriah," katanya, lapor AFP.
"Para narapidana itu, yang ditangkap pada bulan Desember saat mereka mencoba menyeberangi perbatasan, dituduh melakukan tindakan yang akan mengekspos Yordania dan warganya dalam risiko tindakan agresi dan balas dendam," tambah pejabat itu.
Pengadilan yang sama pada hari Senin memvonis seorang pria Jordania dengan hukuman dua setengah tahun penjara karena bergabung dengan Al-Nusra.
Yordania, yang menampung lebih dari 500 ribu pengungsi Suriah, telah memenjarakan puluhan orang karena mencoba memasuki Suriah untuk berjuang bersama pasukan pemberontak.