REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polsek Metro Tamansari membekuk Zein Kuanda dan Harianto yang diduga sebagai otak pelaku penyekapan terhadap korban Ahmad Zamani dan Arifin.
"Keduanya diringkus di salah satu hotel di Jakarta Timur pada siang (Kamis) tadi," kata Kepala Polsek Metro Tamansari Komisaris Polisi Adi Vivid Bachtiar di Jakarta, Kamis.
Adi mengatakan bahwa kedua tersangka janjian bertemu di hotel tersebut untuk merencanakan melarikan diri. Ia menuturkan bahwa Zein Kuanda dan Harianto mengetahui penyidik kepolisian memburu keduanya melalui siaran televisi sehingga merencanakan untuk melarikan diri.
Adi mengungkapkan bahwa polisi sempat mendatangi apartemen yang ditempati Zein di Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, tersangka telah melarikan diri. Ia menduga Zein dan Harianto merupakan pelaku utama penyekapan dan penganiayaan terhadap Zamani dan Arifin.
Sejauh ini, polisi telah menangkap tersangka RIS alias Gagak, SU, SAR, MUS, DUL, UA, SUK, AP, dan DK.