Selasa 24 Sep 2013 17:07 WIB

Ruhut Batal Dilantik Sebagai Ketua Komisi III DPR

Rep: dyah ratna meta novie/ Red: Taufik Rachman
Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul
Foto: Antara
Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rupanya keinginan Ruhut Sitompul menjadi Ketua Komisi III harus menemui jalan terjal. Hari ini ia tidak jadi dilantik menjadi Ketua Komisi III.

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan, terjadi banyak penolakan dari fraksi. Belum ada  titik temu hingga saat ini.

"Kami memberi kesempatan kepada pimpinan DPR untuk  berkomunikasi dengan Fraksi Partai Demokrat  kurang lebih selama sepekan. Lalu nanti Demokrat  mengirimkan Ruhut atau orang lain menjadi Ketua Komisi III," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (24/9).

Priyo mengaku akan segera menelepon Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.  Beliau diberi kesempatan untuk melaporkan masalah ini kepada DPP Demokrat atau bahkan kepada  SBY.

Hari ini, kata Priyo, I Gede Pasek Suardika masih sah menjadi Ketua Komisi III. Diharapkan masalah ini bisa segera selesai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement