REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk memperbaiki data pemilih bagi keperluan Pemilu 2014 dengan terus melakukan penyempurnaan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT).
Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukan pertemuan antara Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi II DPR RI di Gedung Kemendagri Jakarta, Selasa malam (24/9). "Kami sudah sepakat untuk bersama-sama akan memperbaiki dan mengoordinasikan terus penyempurnaan data ini. Kemudian, pengumuman rekapitulasi DPT akan dilakukan setelah diyakini akurasinya," kata, Mendagri Gamawan Fauzi, usai pertemuan yang berlangsung hingga Rabu (25/9) dini hari.
Sebelumnya, KPU dan Kemendagri sempat bersitegang terkait akurasi data pemilih. Kemendagri berdalih data DP4 yang dimiliki sudah sahih, sedangkan KPU bersikukuh sistem datanya juga valid dalam menyaring data DP4 menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan sebagian daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah kabupaten-kota.
Kemendagri mengeklaim menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam menyusun DP4 berbasis kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diunggulkan ketunggalannya. Sementara itu, KPU juga menyatakan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam menyusun DPS, DPSHP hingga menjadi DPT.