Rabu 25 Sep 2013 09:16 WIB

KPU-Kemendagri Sepakati 131 Juta Data Pemilih Sudah Sinkron

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
 Ketua KPU Husni Kamil Manik, meluncurkan daftar pemilih sementara secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7).     (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua KPU Husni Kamil Manik, meluncurkan daftar pemilih sementara secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendagri menyepakati data pemilih yang sudah sinkron antara sistem informasi masing-masing lembaga mencapai 131 juta jiwa. Angka tersebut meningkat setelah sebelumnya hasil penyandingan data penduduk potensial pemilih (DP4) dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tercatat hanya 115 juta pemilih yang sinkron.

"Dari hasil sinkronisasi KPU dan Kemendagri sudah ada perkembangan. Secara teknis data yang invalid dalam proses penelusuran, hingga saat ini sudah 131 juta pemilih sinkron," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik usai menghadiri rapat tertutup pembahasan daftar pemilih tetap (DPT) di Kemendagri, Rabu (25/9) dini hari.

Sebelumnya, menurut Husni, hasil penyandingan memang menunjukkan terdapat 65 juta lebih data pemilih yang belum sinkron. Namun, sebagian besar ketidaksinkronan itu disebabkan persoalan teknis. Yakni jumlah digit nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak lengkap. Dari 190.463.184 pemilih berdasarkan DP4 Kemendagri, dimutakhirkan menjadi DPSHP oleh KPU menjadi 181.140.282 pemilih. 

Sebanyak 65 juta data pemilih yang belum sinkron merupakan data dengan NIK yang lebih atau kurang digitnya. Jumlah standar dalam NIK adalah 16 digit. Sementara, yang terhimpun dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) ada yang kurang dari 16 digit, dan lebih dari 16 digit. "Tapi tadi sudah ada perkembangan, dari 65 juta sekarang tinggal 49 juta," ungkap Husni.

Setelah duduk bersama, atas pengawasan Komisi II dan Bawaslu, KPU dan Kemendagri sepakat untuk melakukan verifikasi ulang atas DPT yang sudah ditetapkan. Termasuk DPT yang belum ditetapkan di tingkat kabupaten/kota. Data yang diindikasikan belum sinkron, akan dicek kembali.

Pengecekan data akan dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama, data yang sifatnya invalid akan dikumpulkan. Apabila ganda NIK atau ketiadaan NIK sifatnya nasional, akan dilakukan konfirmasi sitemik di pusat. Namun, bila setelah dikonfirmasi di pusat masih diindikasikan invalid, maka KPU akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. 

"Memang secara teknis ditemukan data yang invalid, tapi belum tentu di lapangan invalid. Kalau secara sistemik di pusat tidak ketemu, akan diverifikasi langsung oleh KPU di daerah," jelas Husni.

Hasil penelusuran KPU, dipastikan akan dikoordinasikan dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Sehingga, bisa langsung dicek dan dibandingkan hasil perbaikan data yang dilakukan KPU dengan data yang Kemendagri miliki.

Saat ini, sisa waktu yang ada hanya hingga 13 Oktober bagi daerah yang belum menetapkan DPT, dan 23 Oktober untuk rekapitulasi DPT nasional. Namun, Husni Yakin penetapan DPT sesuai target. Dengan koordinasi antar lembaga, penetapan rekapitulasi DPT nasional yang akurat pada 23 Oktober nanti tidak akan menjadi masalah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement