REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (25/9), menangkap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sang Hyang Seri, EBS, yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran benih bersubsidi di Kementerian Pertanian.
"Penangkapannya sekitar pukul 10.00 WIB di Rumah Sakit (RS) Waluyo, Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 31-33 Menteng, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu. Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dan empat di antaranya sudah ditahan.
Keempat tersangka yang sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, sejak 5 September-24 September 2013, yakni, YMP, mantan Direktur Produksi PT Sang Hyang Sri (SHS), NS, mantan Direktur Litbang PT SHS, R, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS, dan K, mantan Dirut PT SHS. Sedangkan tersangka EBS belum ditahan dengan alasan masih sakit.
Kasus itu bermula dari temuan dugaan rekayasa dalam lelang pengadaan bibit benih, termasuk pula di dalam pengelolaan biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari total nilai kontrak. Namun, biaya tersebut tidak pernah disalurkan ke kantor regional masing-masing daerah.
Kejagung dalam penyelidikan kasus itu, juga langsung datang ke lapangan di beberapa daerah, antara lain Jawa Tengah, Banten, Jambi, dan Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan ke daerah, penyidik menemukan kejanggalan berupa penggelembungan anggaran pengadaan bibit benih tersebut.
Dalam kasus itu juga, penyidik Kejagung pernah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Upik Rosalina Wasrin, sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di perusahaannya.