Kamis 26 Sep 2013 18:16 WIB

Anis Akui Fathanah Perantara di Pilkada Sulsel

Presiden PKS, Anis Matta, setibanya di gedung KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (13/5).
Foto: Antara
Presiden PKS, Anis Matta, setibanya di gedung KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengakui Ahmad Fathanah menjadi perantara dalam pengusungan Ilham Arief Sirajuddin sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan pada akhir 2012.

"Tapi kami tahu bahwa terdakwa perantara Pak Ilham," kata Anis Matta saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Anis yang mengaku secara fisik sudah mengenal Fathanah sejak 2012 tersebut mengatakan bahwa PKS menyerahkan mekanisme calon gubernur yang diusung partai itu kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

"Sesuai mekanisme kami, seluruh penentuan pemimpin daerah dari kabupaten sampai gubernur diserahkan ke DPW, selanjutnya DPW mengajukan surat kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) untuk disahkan," jelas Anis.

Tapi Anis tidak mengakui bahwa mekanisme yang dimaksud juga termasuk pemberian uang hingga senilai Rp8 miliar seperti yang disampaikan oleh Ilham saat bersaksi di pengadilan pada Kamis (19/9).

"Tidak, termasuk pemberian dana karena itu masuk dalam perkara teknis, mekanisme pengambilan keputusan saja yang kami cek, jadi apakah musyarawah di sana sesuai prosedur, SK (Surat Keputusan ) dikeluarkan oleh DPP rekomendasi DPW, uang itu teknis, kami di PPD tidak tahu hal itu," ungkap Anis.

Namun Anis mengaku bahwa ia mengenal Ilham Arif langsung karena merupakan wali kota tempat daerah pemilihan Anis Matta yaitu Makassar, bahkan istri Anis dan Ilham adalah sepupu.

"Tapi memang ada kesalahan prosedur yaitu pengiriman uang ke Pak Najamuddin sehingga saya perintahkan untuk mengembalikan ke rekening yang bersangkutan," jelas Anis.Dalam periDangan juga terungkap rekaman pembicaraan antara Anis Matta dan Fathanah.

"Waktu itu terdakwa juga perantara Pilkada Takalar, masih satu rangkaian dengan Pilkada Sulsel, dia (Fathanah) ingin membawa ke Mahkamah Konstitusi, tapi saya tidak setuju karena perolehan PKS 24 persen sedangkan kompetitior 30 persen, biasanya susah dimenangkan di MK," ungkap Anis.

Untuk maju ke MK, keduanya sepakat menyewa jasa pengacara dengan pembayaran yang dibagi dua."Fathanah mengatakan ke saya seingat saya biayanya sekitar Rp 400 juta, tapi saya tidak tahu persis berapa, tapi ini ditanggung setengah oleh Pak Luthfi (Hasan Ishaaq), setengah saya, kalau Pak Luthfi tanya katakan saja saya yang eksekusi, itu yang saya pahami jadi saya minta ketemu dulu dengan Fathanah karena setahu saya ini tidak bisa menang," ungkap Anis.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement