REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan pencabutan 1.000 pentil ban setiap hari terhadap kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di seluruh wilayah ibu kota.
"Kami memang memasang target yang besar, yaitu 1.000 pentil ban setiap hari supaya kemacetan benar-benar bisa berkurang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono di Jakarta, Jumat.
Akan tetapi, pria yang akrab disapa Pristono itu mengakui target pencabutan 1.000 pentil ban baru dapat terpenuhi dalam waktu tiga hari sejak aturan tersebut diberlakukan.
"Sekarang sudah berjalan lima hari sejak aturan cabut pentil mulai kita terapkan, dan target 1.000 pentil ban baru kita capai pada hari ketiga. Tapi, kami tidak akan mengubah target tersebut," ujar Pristono.
Terkait pemberlakuan aturan tersebut, Pristono menuturkan kalau ada tukang-tukang parkir yang menyediakan jasa pompa ban sekaligus menjual pentil ban, maka akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Lagi pula, kami pastikan tukang-tukang parkir itu tidak akan sanggup melayani semua permintaan, karena jumlah kendaraan yang kami cabut pentilnya itu memang sangat banyak," tutur Pristono.
Berdasarkan data Dishub DKI, ada beberapa titik yang seringkali menjadi lokasi parkir liar di ibukota. Jakarta Pusat, yaitu Tanah Abang, Roxi, Cikini dan RSCM. Jakarta Selatan, antara lain Dharmawangsa Square, Pasar Minggu, Jalan Prof Dr Satrio dan Ambasador.
Kemudian, di Jakarta Timur, yaitu Jatinegara, Pramuka dan Pasar Gembong. Jakarta Utara, yakni Jalan Cilincing dan Jalan Marunda. Jakarta Barat, diantaranya Jalan S Parman dan Jalan KS Tubun.