Jumat 27 Sep 2013 18:51 WIB

DKPP: Tidak Ada Tebang Pilih Dalam Memproses Pengaduan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Djibril Muhammad
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam memproses setiap laporan pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak tebang pilih. Demikian dikatakan Juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Jumat (27/9).

Hal itu diungkapkan Nur Hidayat terkait tuduhan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Tri Sugeng Pudjiatmiko yang telah melapor kasus deugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad.

Pokok pengaduannya, Teradu menyebarkan berita melalui BlackBerry Messenger yang isinya, mengajak mendukung salah satu kandidat yakni calon gubernur dari PKB, Khofifah Indar Parawangsa.

"Tidak benar DKPP tebang pilih dalam memproses pengaduan, karena persoalannya semata-mata materialitas perkara, bukan dalam pengertian di luar persoalan teknik belaka," ujar Nur Hidayat.