Sabtu 28 Sep 2013 15:29 WIB

Jumhur: Pengirim Wilfrida Bisa Dihukum Berlapis

Red: Taufik Rachman
Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat (kiri).
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, oknum pelaku di Indonesia yang mengirim Wilfrida Soik ke Malaysia dapat dikenakan hukuman berlapis.

"Oknum pelaku di Indonesia yang memberangkatkan Wilfrida bisa dikenakan sanksi hukum berlapis, karena pemberangkatan TKI non-prosedural masuk dalam kategori tindakan perdagangan orang (human trafficking) dan pelakunya harus dikenakan sanksi hukuman yang seberat-beratnya," kata Jumhur Hidayat, di Kupang, Sabtu.

Alasannya karena tindakan perdagangan manusia ini setara dengan tindak kejahatan internasional di bawah terorisme dan sindikat narkoba, kata Jumhur Hidayat terkait kasus Wilfrida Soik yang dijatuhui hukuman mati di Malaysia.

Hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku adalah pertama, menempatkan TKI non-prosedur berikut dilakukan pada saat moratorium TKI sektor PLRT ke Malaysia masih belum dicabut.