Ahad 29 Sep 2013 20:16 WIB

KPK Belum Berencana Cegah Olly Dondokambey

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya rencana pencegahan terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey yang akan dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pasalnya KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua set meja dari penggeledahan di rumah Olly di Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

"Setahu saya belum ada surat pencegahan terhadap Olly dan memang belum ada juga rencana untuk cegah," kata juru bicara KPk, Johan Budi SP yang dihubungi Republika, Ahad (29/9).

Johan menjelaskan pada Jumat (27/9) lalu, ia telah mengecek ke bagian penindakan KPK mengenai rencana pencegahan terhadap politisi PDI Perjuangan ini. Namun memang belum ada surat pencegahan baru yang dikirimkan KPK dalam proses penyidikan kasus Hambalang.

Namun begitu, tim penyidik akan tetap mendalami dugaan keterlibatan Olly dalam kasus Hambalang, meski statusnya masih sebagai saksi. Penyidik sendiri masih dalam proses membawa dua set meja mewah yang disita dalam penggeledahan di rumah Olly di Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada Rabu (25/9) lalu.

Pengiriman dua set meja mewah tersebut melalui laut dan akan memakan waktu sekitar lima hari untuk tiba di Gedung KPK. Hingga hari ini, dua set meja tersebut belum juga tiba di Jakarta. Nantinya KPK akan mengklarifikasi kepada Olly terkait penyitaan dua set meja tersebut.

"Pasti akan diklarifikasi tapi belum tahu rencana pemanggilannya," jelas Johan.

Sebelumnya KPK menjadwalkan penggeledahan di beberapa rumah Olly Dondokambey  di Sulawesi Utara pada Selasa (24/9) lalu. Namun surat penggeledahannya sudah bocor pada hari-hari sebelumnya dan membuat KPK membatalkan rencana penggeledahan tersebut.

Penggeledahan pun dilakukan pada Rabu (25/9) dengan hanya menyita sebanyak dua set meja mewah dari rumah Olly.

Penggeledahan ini sendiri dalam rangka penyidikan kasus Hambalang untuk tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor yang merupakan petinggi PT Adhi Karya.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan akan mendalami barang sitaan yang disita tim penyidik KPK dari rumah Olly. Busyro belum dapat memastikan apakah barang ini terkait gratifikasi atau suap dari salah satu tersangka tersebut.

Sementara itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin tetap menegaskan keterlibatan Olly dalam proyek Hambalang usai pemeriksaan di Gedung KPK pada Jumat (25/9) lalu.

Nazar mengungkapkan orang-orang yang menerima uang dari proyek ini yaitu Olly Dondokambey, Mirwan Amir dan Angelina 'Angie' Sondakh.

Untuk Olly, lanjut Nazar, berperan dalam pengaturan semua anggaran proyek Hambalang hingga anggaran itu digelontorkan. Nazar pun menyebut Olly menerima aliran dana dari Rp 5 miliar hingga Rp 7,5 miliar.

Nazar juga menyatakan Olly sangat pantas untuk dijadikan tersangka baru dalam kasus yang telah menjerat sebanyak tiga orang tersangka ini. "Sangat pantas," ucap Nazar sambil masuk ke dalam mobil tahanan untuk membawanya kembali ke Lapas Sukamiskin Bandung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement