REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, pemerintah harus mempejuangkan Wilfrida agar terhindar dari hukuman mati. Menurutnya gadis itu tidak pantas dihukum mati.
"Saya sudah bilang, Wifrida harus didukung. Saat ke Malaysia, Wilfrida itu hanya korban perdagangan manusia, seluruh dokumennya dipalsukan," kata Martin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (30/9).
Wifrida sendiri, ujar Martin, masih anak-anak di bawah 18 tahun saat ke Malaysia. Ia masih labil namun harus mengasuh orang-orang tua. Memang sangat disayangkan, kata Martin, Wilfrida melakukan pembunuhan. Namun karena ia masih anak-anak dan emosinya tidak stabil sebaiknya tidak dihukum mati.
"Silakan Wilfrida dihukum, namun jangan hukuman mati. Kami menghargai sistem hukum Malaysia namun kami juga berhak memperjuangkan Wilfrida," ujar Martin.