REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan SAR Nasional (Basarnas) tidak pernah menerima apapun dari pihak manapun dalam melakukan pelayanan SAR, termasuk dari pihak Australia. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan SAR Nasional Letjen TNI M. Alfan Baharuddin.
"Akan saya pertaruhkan jabatan saya apabila memang Basarnas menerima kucuran dana dari pihak Australia untuk menerima para pencari suaka itu," kata Alfan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (30/9).
Penegasan ini untuk mengklarifikasi pernyataan dari Guru Besar Fakultas Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana yang mengatakan bahwa Badan SAR Nasional (Basarnas) menerima uang dari Australia terkait dengan penanganan para pencari suaka dan pengungsi asal Timur Tengah.
Tindak lanjut dari klarifikasi pers hari ini, pihak Basarnas akan melayangkan surat tuntutan hukum kepada Hikmahanto Juwana terkait dengan statement yang sangat merusak kredibilitas dari Basarnas.
Mengawali penyataan klarifikasinya, Kabasarnas menyatakan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Guru Besar FH UI tersebut sangatlah tidak berdasar. Dia pun menilai Hikmahanto tidak mengerti persoalan sebenarnya dan asal berkomentar.
Kabasarnas menjelaskan ada ketentuan mengenai pencarian dan penyelamatan di laut, diembarkasi, resepsi, pemrosesan, dan hasilnya di dalam "Jakarta Declaration on Addressing Irregular Movement of Persons" terkait terjadinya musibah di Pantai Cikole Kabasarnas menceritakan kronologinya.
Dikatakan pada kapal yang mengalami kecelakaan laut di Pantai Cikole, Kampung Genggong Desa Sinarlaut, Kecamatan Agrabinta terdapat dua Warga Negara Indonesia yang bernama Aswin dan Imam yang menjadi ABK dari kapal naas tersebut.
Kabasarnas memerintahkan kepada nakhoda dari Kapal RB Basarnas untuk melakukan penjemputan dan pertolongan kepada dua ABK juga pada imigran gelap apabila perlu dilakukan. "Pertolongan di sini hanya sebatas peran Basarnas dalam misi kemanusiaan," katanya.