Selasa 01 Oct 2013 16:24 WIB

KPK Ajak Kalangan Kampus Tunda Pembahasan RUU KUHAP

Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak akademisi di Sumatera Utara untuk mengajukan permohonan penundaan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undangan Kitab Undangan Hukum Pidana.

Usai berdialog dengan sejumlah akademisi dan pakar hukum di Medan, Selasa, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan penundaan itu perlu dilakukan karena melihat ada upaya sistemik yang kontraproduktif dalam penegakan hukum di Tanah Air.

Selain itu, pembahasan RUU KUHP tersebut juga dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan peranan publik sebagaimana yang diberlakukan selama ini. "Kita tidak tahu pembahasannya, tiba-tiba saja sudah mau 'diketok' (disahkan)," katanya.

Menurut Pandu, KPK berkepentingan langsung dalam pembahasan RUU KUHP tersebut karena dianggap gerbang terakhir dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, sejumlah negara telah menganggap KPK menjadi ikon pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat internasional.

Karena itu, tidak mengherankan jika sejumlah negara seperti Pilipina, Pakistan, dan Timor Leste berupaya untuk belajar ke KPK dalam pemberantasan korupsi.

Namun sayangnya, KPK sendiri justru terkesan "dimusuhi" di Indonesia dengan adanya upaya untuk "mengebiri" kewenangan instansi pemberantasan korupsi tersebut.

Upaya itu dapat terlihat dari draf RUU KUHP yang banyak berisi ketentuan yang mengurangi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK menginginkan DPR untuk mempublikasi seluruh perkembangan dan tahapan pembahasan RUU tersebut.

Selain itu, DPR juga diminta untuk menunda pembahasan RUU tersebut sampai terpilihnya anggota legislatif yang baru melalui Pemilu 2014. "Pemerintah juga diharapkan agar menarik kembali RUU itu dan melibatkan publik untuk memberikan tanggapan," katanya.

Guru Besar Ilmu Hukum USU Prof Ningrum Natasya Sirait SH, MSi mengatakan, pihaknya merasa "kecolongan" dalam pembahasan RUU KUHP tersebut karena tidak melibatkan publik. Keterburu-buruan dalam pembahasan pengesahan RUU tersebut juga kontraproduktif bagi anggota DPR yang terpilih dalam Pemilu 2014.

Disebabkan banyak kelemahan dan kekurangan, pihaknya berkeyakinan desakan untuk merevisi RUU tersebut jika telah disahkan akan cukup kuat."Nanti (anggota DPR) yang terpilih terkesan inkonsistensi kalau merevisi RUU itu," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement