Kamis 03 Oct 2013 19:22 WIB

Perketat Pengawasan Hewan Kurban Masuk Sumsel

Rep: Maspril Aries/ Red: Djibril Muhammad
Penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1433 H (ilustrasi).
Foto: Republika/Maspril Aries
Penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1433 H (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel)  memperketat pengawasan bagi hewan kurban yang akan masuk ke daerah ini dengan pemeriksaan surat izin masuk dan kesehatan hewan kurban di setiap daerah perbatasan.

"Kita akan periksa seluruh angkutan yang membawa hewan kurban saat hendak masuk ke Sumsel. Mulai dari surat izin, hingga kesehatan hewan itu sendiri. Ini untuk menjamin kesehatan hewan kurban yang berasal dari luar provinsi," kata Sudirman Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Sumsel, Kamis (3/10).

Kepada wartawan Sudirman menjelaskan, akan ada pos pemeriksaan terpadu yang akan didirikan di daerah yang dilalui angkutan hewan kurban dari luar provinsi, di antaranya di kawasan jembatan timbang Kabupaten Ogan Ilir, di Penawar Jaya yang berbatasan dengan Provinsi Jambi, di Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Baru di Kabupaten OKU Timur, Nibung di Kabupaten Musi Rawas, dan Merapi di Kabupaten Lahat.

Di tempat-tempat tersebut setiap angkutan hewan yang melintas langsung diperiksa surat izin dan kesehatan. "Jadi para penjual tersebut saat melintas harus bisa memperlihatkan surat izin minimal dari kepala desa sehingga bisa diketahui asal hewan kurban tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Sumsel Asrilazi menjelaskan, Disnak dalam mengantisipasi masuknya hewan kurban akan  menurunkan tim pemeriksa dan pemantau kesehatan hewan kurban yang masuk ke Sumsel.

"Tujuannya untuk menghindari masuknya berbagai penyakit hewan yang datang dari luar provinsi, diantaranya penyakit brucellosis yang merupakan penyakit hewan menular strategis yang salah satunya menyebabkan gangguan reproduksi. Serta penyakit rabies yang dapat menular pada masyarakat," katanya menjelaskan.

Menurut Asrilazi saat hewan tersebut melewati pos pemeriksaan maka mereka yang membawanya menunjukkan surat bebas penyakit dari daerah asalnya. "Jika surat tersebut tidak ada, maka ternak tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Sumsel," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement