Jumat 04 Oct 2013 16:56 WIB

PAN: Status Indonesia Darurat Korupsi

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Fernan Rahadi
Bendera Partai Amanat Nasional
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Bendera Partai Amanat Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menyesalkan tertangkap tangannya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil ditangkap lantaran terlibat kasus suap Pemilukada Gunung Mas dan Lebak, Rabu (2/10) malam.

Ketua DPP PAN Bara Hasibuan mengaku prihatin dengan adanya kasus itu. Dia menilai, tertangkapnya ketua lembaga tinggi negara menandakan Indonesia berada pada status darurat korupsi.

Menurut dia, Majelis Kehormatan MK harus segera bekerja guna menyelidiki dan menuntaskan kasus tersebut. Upaya ini penting dilakukan guna memulihkan kewibawaan dan kredibilitas MK di mata publik.

"Kami mendesak Majelis Kehormatan MK bekerja secara cepat dan fair agar dapat membantu memulihkan kepercayaan rakyat terhadap MK," kata Bara di Jakarta, Jumat (4/10).

Bara melanjutkan, kasus Akil Mochtar bisa dijadikan momentum untuk mempertahankan kewenangan KPK. Dengan begitu, KPK dapat membersihkan seluruh institusi hukum dari individu yang menyimpang dan praktik korupsi.

PAN, kata dia, secara tegas menolak segala usaha yang dilakukan untuk pelemahan kewenangan KPK. Termasuk upaya-upaya yang dilakukan DPR dengan cara merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus terkait rencana revisi KUHAP dan KUHP di Senayan, ujar Bara, PAN telah meminta jajaran Fraksi PAN di DPR untuk mengawal proses tersebut. "Kami ingin memastikan kewenangan KPK tidak dikurangi," janji Bara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement