REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengakui penyidik menemukan benda diduga narkotika saat menggeledah ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Kamis (3/10) lalu.
Apakah KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN) soal temuan tersebut, Johan mengaku bakal menyerahkan wewenang itu ke MK.
"Hal itu bisa ditanyakan ke MK, kami sudah serahkan barang-barang diduga narkotika atau obat terlarang kepada MK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).
Johan menambahkan proses penggeledahan di ruang kerja Akil adalah fokusnya untuk mencari bukti-bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Akil. Sehingga temuan soal barang diduga narkotika bukan termasuk dalam kebutuhan dari penyidik.
Ia juga menegaskan KPK tidak akan melakukan uji tes urin kepada Akil. Lagipula, adanya temuan barang diduga narkotika, lanjutnya, bukan berarti dikonsumsi pemilik ruang kerja tersebut.
KPK memastikan siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN) jika kedua lembaga itu ingin melakukan pemeriksaan terhadap Akil terkait dugaan penggunaan narkotika.
"Bisa dikoordinasikan (dengan KPK), saya kira itu bukan hal yang sulit," tegas Johan.