Sabtu 05 Oct 2013 16:54 WIB

Presiden SBY Resmi Berhentikan Akil Mochtar

Rep: Esthi Maharani/ Red: Karta Raharja Ucu
Akil Mochtar ditahan KPK.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Akil Mochtar ditahan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi memberhentikan sementara Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konsitusi.

"Hari ini, 5 Oktober, saya dengan kewenangan yang saya miliki, memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan ketua Mahkamah Konsitusi," katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Sabtu (5/10) sore.

Presiden menegaskan pemberhentian sementara Akil dari jabatannya sudah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Seperti diketahui, Akil ditangkap KPK, Rabu (3/10) malam WIB karena diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar. Uang suap itu untuk memenangkan kasus Pilkada Banten dan Pilkada Gunung Mas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement