REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan akan mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk Mahkamah Konstitusi.
Di dalamnya akan diatur pengawasan terhadap proses peradilan di MK. Ia mengajukan agar Komisi Yudisial (KY) diberikan kewenangan kembali mengawasi para hakim konstitusi.
"Saya berpendapat dan para pemimpin lembaga negara memiliki pendapat yang sama, bahwa Komisi Yudisial dapat diberikan kewenangan untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana mengawasi hakim lainnya," katanya saat memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Wakil Presiden, Boediono serta para pimpinan lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan BPK, Sabtu (5/10).
Menurutnya, dalam dalam politik yang baik, tidak ada satu pun kekuasaan yang tidak diawasi. Ia menegaskan lembaga manapun harus ada yang mengawasi. Jika tidak, akan mudah disalahgunakan.
“Kalau mau sehat dalam kehidupan berpolitik di negeri ini, lembaga manapun harus ada yang mengawasi. Kalau tidak ada yang mengawasi lembaga itu dengan mudah disalahgunakan,” katanya.
Karenanya, ia mengharapkan agar kewenangan KY mengawasi MK dikembalikan. Rekomendasi tersebut nantinya ada dalam Perpu yang akan disiapkan Presiden, DPR, serta Mahkamah Agung. Esthi Maharani