REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkuaknya kasus dugaan korupsi penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Lebak, Banten, dipertanyakan. Apakah mungkin putusan sengketa Pemilukada yang melibatkan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu dibatalkan?
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menepis pendapat tersebut. “Kita sudah tahu, putusan-putusan di MK itu bersifat final. Jadi, tidak ada lagi istilah dibatalkan,” katanya, saat dihubungi Republika, Sabtu (5/10).
Asep menjelaskan, dalam hukum acara di MK, tidak ada yang namanya upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK). Oleh karenanya, jika di kemudian hari ada putusan hukum hakim konstitusi yang terbukti bermuatan suap, putusan tersebut tetap tidak bisa dibatalkan ataupun diganggu gugat.
“Paling yang dapat dilakukan adalah mempidanakan hakim yang menerima suap saja. Tapi itu tetap tidak mengubah putusan yang pernah diambilnya,” jelas Asep.
Selain melibatkan Akil Mochtar, kasus dugaan korupsi ini melibatkan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. Seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani juga ditangkap saat diduga sedang bertransaksi dengan TCW untuk Pemilukada Lebak.
Dikutip dari laman putusan MK, sengketa Pemilukada Lebak mulai diperkarakan pada 11 September lalu. Tepatnya, saat pasangan nomor urut dua, Amir Hamzah—Kasmin (HAK), mengajukan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil penghitungan suara oleh KPU setempat.
Dalam rapat plenonya, KPU Lebak mengumumkan pasangan cabup/cawabup nomor urut tiga, Iti Octavia—Ade Sumardi (IDE), sebagai pemenang dengan perolehan 407.156 suara. Sementara, pasangan HAK yang diusung Golkar hanya meraih 226.440 suara. Iti Octavia diketahui sebagai anak kandung dari Bupati Lebak 2008-2013, Mulyadi Jayabaya.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Di Pilbup Banten tahun ini, pasangan IDE mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Gerindra, PPP, Hanura, PKS, dan PPNU. Amir yang juga mantan Wakil Bupati Lebak, tidak terima dengan hasil putusan KPU tersebut.
Ia menuding pasangan IDE telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Menurut pengakuan Amir, pihaknya menemukan fakta, Mulyadi Jayabaya berusaha memenangkan anaknya menggunakan dan menggerakkan mesin kekuasaannya. Di antaranya dengan melibatkan pejabat struktur dan jajaran PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
Pada 1 Oktober, permohonan pasangan Amir—Kasmin dikabulkan sebagian oleh MK. Dalam amar putusannya, lembaga peradilan ini membatalkan keputusan KPU Lebak dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di kabupaten tersebut. Adapun yang bertindak selaku ketua dalam persidangan perkara ini adalah Akil Mochtar.