Senin 07 Oct 2013 15:09 WIB

OJK Fokus Lindungi Konsumen

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan menjadi tema pokok dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, OJK harus menjadi harapan konsumen pada khususnya dan masyarakat pada umumnya agar tidak ada konsumen maupun masyarakat tidak teraniaya saat masuk ke sektor tersebut.

Walaupun diperlukan kerja keras dari seluruh pengampu kebijakan, perlindungan adalah sesuatu yang niscaya. Demikian benang merah dari diskusi peluncuran buku karangan Prof. Dr. Adler Haymans Manurung bertajuk Otoritas Jasa Keuangan: Pelindung Investor di Jakarta, Senin (7/10). 

Selain Adler, turut tampil sebagai pembicara Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Chaeruddin Berlian, Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sondang Samosir dan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arman Nefi.

Chaeruddin mengatakan kelahiran OJK sebagai amanat UU 3/2004 tentang Perubahan Atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia memberikan harapan baru bagi perbankan, pasar modal hingga lembaga keuangan nonbank. Oleh karena itu, Chaeruddin mengapresiasi upaya OJK yang mendahulukan upaya perlindungan konsumen melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. "Dengan ini mudah-mudahan OJK berkembang lebih baik," ujar Chaeruddin. 

Sementara Sondang menjelaskan, upaya perlindungan konsumen dan masyarakat menjadi isu penting di sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, OJK membutuhkan masukan agar dapat mengetahui apakah beragam upaya yang dilakukan OJK telah berada di jalur yang tepat. "Ini penting dalam mewujudkan sektor keuangan yang stabil dan berkelanjutan," kata Sondang. 

OJK, menurut Sondang, mempunyai sejumlah program untuk perlindungan konsumen seperti literasi konsumen, pengaturan sektor jasa keuangan dan program-program lainnya."Edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sudah dilakukan secara masif dan komprehensif di seluruh Indonesia," ujar Sondang. 

Dalam kesempatan yang sama, Sondang menyebut, sejak OJK berdiri, lembaga ini telah menerima 582 pengaduan dari masyarakat yang terdiri dari permasalahan pasar modal (4 persen), Industri Keuangan Nonbank (61 persen), perbankan (21 persen) dan permintaan layanan 14 persen.  "Pasar modal sedikit, kemungkinan karena konsumennya sudah well literated," kata Sondang.      

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement