REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (CTA), Yudi Setiawan, mengungkapkan adanya aliran dana ke anggota DPR RI ketika mengurus proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia mengungkapkan keterangan itu ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10).
Yudi menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
Yudi mengaku sudah mengeluarkan banyak dana untuk mengurus proyek di Kementan. Salah satunya proyek benih jagung. "Itu kita sudah mulai bayar awal ke DPR RI," kata Yudi.
Menurut Yudi, perusahaannya mengeluarkan dana 130 ribu US Dolar pada Maret 2012. Ia mengatakan, permintaan itu berasal dari Elda Devianne Adiningrat.
Yudi mengatakan, Elda merupakan salah satu pegawai perusahaannya. Menurut dia, dana itu diserahkan ke anggota dewan. "Ada bayar ke Romy, ketua Komisi IV melalui Syaiful Tamliha," kata dia.
Romy yang dimaksud Yudi adalah Ketua Komisi IV, M Romahurmuziy. Romy merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Yudi, Elda meminta dana itu diserahkan ke Denni Adiningrat, suami Elda. Menurut Yudi, Denni bersama direktur salah satu anak perusahaan Shang Hyang Sri (SHS) Dedi Yamin kemudian pergi ke Singapura. "Penyerahannya di Singapura," kata dia.
Yudi mengatakan, penyerahan uang itu terjadi sebelum benih jagung dilelang. Ia mengatakan, Elda meminta uang itu untuk biaya terkait protek tersebut.
Pada awalnya, ia hanya mengetahui Elda yang meminjam dana tersebut. Sebab perusahaan Elda, Radina Bioadicipta, ia katakan, ikut dalam tender benih jagung.
Namun, kata Yudi, setelah jatuh tempo Elda tidak membayar pinjamannya dan dia pun kemudian menelusurinya. "Ternyata dibayarkan ke Komisi IV," kata dia.
Menurut Yudi, perusahaan Elda sempat dua kali kalah dalam tender proyek benih jagung. Akan tetapi, kemudian Radina Bioadicpta menjadi pemenang pada tender ketiga.
Yudi menjamin adanya penyerahan uang itu. Sebab, ia mengatakan, istrinya sendiri yang menyerahkan uang ke Singapura kepada Denni. "Kalau tidak ngapain jauh-jauh dari Surabaya," kata dia.
Denni, yang juga menjadi saksi di persidangan, mengaku mengadakan pertemuan dengan Syaiful. Ia mengatakan, Syaiful berasal dari Komisi IV DPR.
Ia mengatakan, datang menemui Syaiful dengan Dedi Yamin. Namun, menurut dia, di sana tidak bertemu dengan Romy. Dalam pertemuan itu, Denni mengaku membahas proyek. "Membicarakan proyek di Kementerian Pertanian," ujar dia.
Hanya saja, Denni mengaku tidak ada penyerahan uang 130 US Dolar. Namun, ia mengatakan, bertemu istri Yudi setelah terjadi pertemuan dengan Syaiful. Menurut dia, istri Yudi kemudian menyerahkan kunci kamar hotel.
Ia mengatakan, kunci itu berbeda dengan kunci kamar yang disewanya di hotel. "Kunci itu tolong diserahkan ke orangnya Pak Saiful. Saya serahkan. Perempuan," kata dia.
Hakim menanyakan perihal pemberian kunci itu. Denni tidak mengetahuinya secara pasti. Termasuk mengenai adanya uang 130 US Dolar dalam kamar hotel. "Mungkin ada sesuatu. Isinya saya tidak tahu, jumlahnya tidak tahu. Mungkin ada pesanan, " ujar dia.
Yudi mengatakan, istrinya membawa langsung uang 130 US Dolar ke Singapura. Menurut dia, istrinya kemudian menyimpan uang itu dalam brankas dalam kamar hotel. Sebelumnya, menurut dia, Denni sudah berkomunikasi dengan istrinya.
Yudi mengatakan mempunyai bukti pengeluaran dana sejumlah itu. Ia pun yakin adanya pemberian uang. "Karena memang waktu itu janjiannya seperti itu," kata dia.