Selasa 08 Oct 2013 19:01 WIB

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Pengadilan Tipikor Semarang

Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Desa Nyatnyono, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, menyatakan kasasi atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa kasus tersebut.

"Ya, kami akan mengajukan kasasi," kata Jaksa Penuntut Umum Febri Hartanto di Semarang, Selasa.

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar tersebut.

Sebelumnya, Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Tiga terdakwa bebas yang merupakan pejabat di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang tersebut masing-masing mantan kepala BPN Mohamad Thoriq, mantan Kepala Bidang Pengukuran Wimbo Cahyono, dan mantan kepala Seksi Pemetaan Yudhi Riarso.

Majelis hakim yang diketuai Noor Eddyono dalam sidang Senin (7/10) malam menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. "Membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan," kata Noor.

Majelis hakim menilai Thoriq dan kawan-kawan tidak terlibat dalam kesengajaan merugikan negara.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement