REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencegah karyawan PT Kernel Oil Ple Ltd Indonesia terkait penyidikan tindak pidana korupsi kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi SKK Migas, KPK juga minta surat pencegahan ke luar negeri atas nama Prima Hasyim Kasidi sebagai karyawan PT KOPL Indonesia sejak 30 September," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Johan mengatakan surat pencegahan itu berlaku hingga enam bulan mendatang. "Maksud pencegahan adalah jika sewaktu-waktu KPK meminta keterangan, pihak yang bersangkutan tidak sedang keluar negeri," kata Johan.
Pada Selasa, KPK memeriksa lima pegawai Kantor Pusat Pertamina sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas pada 2012-2013.
Sebelumnya, KPK juga mencegah pegawai PT Kernel Oil Private Limited Maulana Yahya Abas ke luar negeri terkait sejak 27 September untuk enam bulan mendatang
KPK sudah menetapkan enam orang yang dicegah ke luar negeri yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan pihak swasta yaitu Febri Setiadi.
KPK menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.