REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 33 pegawai negeri sipil yang betugas di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Riau tertangkap dan menjadi tersangka atas kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Itu merupakan data yang terangkum sejak Januari hingga pekan pertama Oktober 2013," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah, di Pekanbaru, Rabu (9/10).
Ada sebanyak sembilan PNS yang ditangani langsung oleh Ditnarkoba Polda Riau. Enam diantaranya adalah pegawai Pemerintah Kota Dumai.
Kemudian terbanyak yakni PNS Pemerintah Kabupaten Bengkalis yakni mencapai 11 orang dan lima pegawai negeri lainnya ditangani oleh Polres Siak.
Kemudian yang ditangani Polres Indragiri Hilir ada sebanyak dua PNS. Begitu juga Pelalawan dan Rokan hulu masing-masing berhasil menangkap dua PNS pengguna atau pecandu narkoba.
Terakhir, menurut data Ditnarkoba Polda Riau, Polres Kabupaten Rokan Hilir sebelumnya juga sempat menangkap dua PNS dengan kepemilikan narkoba.