Jumat 11 Oct 2013 18:54 WIB

KPK Lepaskan Andi Mallarangeng

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pemeriksaan Andi Mallarangeng. Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng meninggalkan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8) usai menjalani pemeriksaan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemeriksaan Andi Mallarangeng. Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng meninggalkan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8) usai menjalani pemeriksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/10). Usai pemeriksaan, Andi dilepaskan penyidik KPK dan tidak ditahan.

Andi menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat.

Andi datang sekitar pukul 10.10 WIB. Ia kemudian menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam. Selepas pemeriksaan, Andi melenggang keluar Gedung KPK. "Saya baru selesai menjalani pemeriksaan. Tadi ditanya mengenai lanjutan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya," kata dia.

Menurut Andi, salah satu pertanyaan itu mengenai penganggaran proyek Hambalang. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai jawabannya. Ia hanya mengklaim sudah menjawab pertanyaan penyidik dengan jelas. "Karena saya ingin agar perkara ini bisa segera tuntas, bisa jelas," kata dia. 

Saat baru datang ke Gedung KPK, Andi sebenarnya mengaku sudah menyiapkan diri andai ditahan setelah pemeriksaan. Bahkan, ia mengatakan, sudah menyiapkan koper di dalam mobilnya.

Namun, nyatanya, ia bisa kembali pulang menggunakan mobil Pajero Sport berwana putih. Andi mengatakan,  akan siap jika KPK kembali memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. "Besok-besok dipanggil lagi, siap lagi," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement