REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan daftar pemilih tetap (DPT) tingat kabupaten/kota yang dijadwalkan ditetapkan paling lambat Ahad (13/10) bisa saja ditunda. Sepanjang ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu yang menyebutkan data pemilih belum valid dan belum bersih.
"Sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu, bahwa data pemilih belum bersih dan belum valid penetapan bisa saja ditunda," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (12/10).
Menurut Hadar, UU Pemilu nomor 8/2012 memang memungkinkan penundaan dilakukan selama mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu. Namun, KPU pusat masih terus menunggu perkembangan dari KPU kabupaten/kota yang belum menetapkan DPT. Hingga pekan lalu, 401 dari 497 kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah menetapkan DPT.
Tetapi, hingga saat ini KPU belum menerima rekapitulasi total. Lantaran semua kabupaten/kota diperintahkan mengecek ulang DPT yang telah terlanjur ditetapkan. Laporan sementara yang diterima KPU, beberapa kabupaten/kota yang sebelum 13 September 2013 belum menetapkan DPT, telah melakukan penetapan.
Misalnya, di Sulawesi Tengah, sembilan dari 11 kabupaten telah melakukan penetapan. Kemudian di Kalimantan Barat, lima dari 14 kabupaten telah menetapkan DPT hari ini.
Sementara Papua Barat, dilaporkan KPU setempat, penetapan DPT dilakukan hari ini dan besok. Meski data pemilih dari provinsi yang terdiri dari 13 kabupaten/kota itu belum dimasukkan dalam Sidalih. Menurut Hadar, berdasarkan laporan sementara semua data manual telah dihimpun.
"Papua barat, dia bilang hari ini dilakukan penetapan. Dilaporkan KPU provinsi menyebar ke kabupaten/kota. Mereka tetapkan sekali pun data belum di Sidalih, nanti akan dimasukkan ke dalam Sidalih di Jakarta," jelas Hadar.
KPU, ujar Hadar, juga telah menindaklanjuti temuan Bawaslu di 63 kabupaten/kota yang tersebar di 10 provinsi. Temuan Bawaslu yang menemukan masih terdapat 1,7 juta pemilih tidak wajar atau pemilih siluman telah dikonfirmasi kepada semua daerah yang disebukan Bawaslu.
"Sebagian ada yang sudah diperbaii, dan sebagian besar lainnya sebenarnya sudah diperbaiki terlebih dahulu sebelum ditetapkan dalam DPT. Karena temuan Bawaslu kan berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP)," kata dia.