REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Dan Anwar Usman pada Rabu (16/10). Dua hakim MK ini telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Ya, dua hakim MK akan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Anwar dan Maria tiba bersamaan dalam satu mobil dinas ke gedung KPK pada pukul 09.25 WIB. Maria masuk ke dalam ruang lobby gedung KPK dengan tertatih-tatih. Sehingga para wartawan mewawancarai Anwar sebelum masuk ke dalam Gedung KPK.
Anwar mengatakan belum mengetahui apa yang akan ditanyakan penyidik. Namun ia mengakui ada pemungutan ulang dalam pemutusan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak. Saat ditanya masalahnya apa hingga diputuskan ulang, ia berkelit hal itu sudah diputuskan di MK.
"Itu ada di putusan mahkamah itu, sudah ada di putusan mahkamah," ujar Anwar.
Apakah ia juga menerima 'jatah' dari Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pilkada tersebut, ia bungkam dan langsung masuk ke dalam lobby gedung KPK. Anwar dan Maria merupakan dua hakim panel bersama Akil Mochtar yang menyidang dan memutus sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas di MK.
Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di dua daerah itu di MK. Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap dengan barang bukti sekitar Rp 3 miliar dari sengketa pilkada di Gunung Mas dan Rp 1 miliar dari sengketa pilkada di Lebak.