REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik tersangka penerima suap terkait penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Jumlah rekening yang diblokir sebanyak enam rekening.
"Semua rekening yang ada enam yang kita tahu sudah diblokir," kata kuasa hukum Akil Mochtar, Otto Hasibuan, yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Otto menambahkan lima dari enam rekening milik Akil telah dilaporkan ke KPK dalam rangka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Seluruh rekening tersebut, ia mengklaim sebagai harta milik Akil yang telah dilaporkan.
Ia memaparkan harta kekayaannya tersebut berasal dari selama ini Akil yang berprofesi sebagai pengacara selama 16 tahun, kemudian sebagai anggota DPR selama enam tahun dan enam tahun menjadi hakim di MK. "Jadi harta-harta itu yang sudah dilaporkan ke KPK," jelasnya.
Mengenai perusahaan CV Ratu Samagat, Akil mengaku tidak mengetahui dan bahkan tidak mengetahui rekening milik isterinya, Ratu Rita. Akil meminta agar soal perusahaan tersebut ditanyakan kepada isterinya itu.
"Mengenai soal CV (Ratu Samagat) lebih baik ditanyakan ke istrinya Akil karena dia selalu katakan dia tidak tahu menahu soal rekening di CV," kelitnya.