REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan Holly Angela Hayu guna memastikan status pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono.
"Malam ini kita akan gelar perkara untuk kepastian statusnya apakah ditingkatkan atau tidak," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta, Rabu.
Herry mengatakan, pihaknya masih mendalami pemeriksaan Gatot guna mengungkapkan peran dan statusnya. Sejauh ini, petugas telah menangkap dua orang tersangka, Surya Hakim (45) di Karawang dan Abdul Latif (58) di Depok, Jawa Barat pada beberapa waktu lalu.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, Elriski Yudhistira (34) tewas. terjatuh dari lantai 09AT Tower Ebony Apartemen Kalibata City saat melarikan diri usai membunuh Holly pada Senin (30/9).
Petugas masih memburuh dua tersangka yang diduga terlibat pembunuhan berencana Holly tersebut, yakni PG dan R.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengungkapkan kelima tersangka itu diduga merencanakan pembunuhan terhadap Holly, namun polisi masih menyelidiki motifnya.
Rikwanto menjelaskan tersangka Surya Hakim menyebut nama Gatot Supiartono yang merupakan salah satu pejabat eselon II BPK.