Kamis 17 Oct 2013 00:20 WIB

Hakim MK Bantah Ada Intervensi Akil Dalam Putusan Sengketa Pilkada

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Maria Farida Indrati sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

Anwar membantah adanya intervensi dari Akil untuk memutuskan sengketa tersebut.

"Semua perkara yang ditangani pak Akil atau siapapun tidak ada saling intervensi," kata Anwar yang ditemui usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Anwar diperiksa tim penyidik sekitar tujuh jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 17.25 WIB. Ia enggan menjelaskan hasil pemeriksaannya dan meminta para wartawan agar membiarkan penyidik KPK bekerja secara profesional.

Mengenai dugaan adanya intervensi Akil dalam putusan sengketa pilkada, menurutnya setiap putusan merupakan putusan kolegial dari para majelis hakim panel.

Pasalnya antara anggota hakim panel tidak ada yang bisa saling mengarahkan putusan.

Saat ditanya apakah Akil 'bermain' sendiri dalam menerima suap dalam menangani sengketa pilkada di daerah, ia enggan berkomentar lebih jauh.

"Jangan berkata seperti itu, biarkan azas praduga tak bersalah," kelitnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement