REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Hendardi menganggap martabat Mahkamah Konstitusi (MK) dapat pulih kembali meskipun pemerintah tanpa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
"Materi Perppu itu tidak mengandung muatan konkret yang menuntut penegakan langsung," kata Hendardi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/10).
Hendardi menambahkan, jika pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengatur soal syarat hakim, maka seleksi calon hakim tidak perlu dengan produk Perppu.
Selain itu, Hendardi menyatakan implementasi Perppu terkait pengawasan hakim MK membutuhkan waktu yang relatif lama.
Hendardi beralasan MK telah membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) ad hoc yang secara berangsur bisa memulihkan kepercayaan publik.
Hendardi memperkirakan penerbitan Perppu berpotensi memunculkan kekisruhan, jika DPR RI menolak atau diujimaterilkan di MK.
Sebelumnya, beredar informasi pemerintah akan menerbitkan Perppu guna memulihkan lembaga MK usai penangkapan Ketua MK Akil Mochtar terkait dugaan suap.
Isi Perppu itu antara lain akan memuat persyaratan hakim konstitusi, pemilihan dan penjaringan hakim konstitusi dan pengawasan terhadap MK.