Jumat 18 Oct 2013 11:25 WIB

Ditahan, Mental Gatot 'Drop'

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Auditor nonaktif BPK, Gatot Supiartoro, dipindahkan ke rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (17/10).
Foto: Antara
Auditor nonaktif BPK, Gatot Supiartoro, dipindahkan ke rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Keadaan mental Gatot Supiartono yang sudah resmi menjadi tersangka dua hari yang lalu di kabarkan 'drop'. Kabar ini disampaikan Kuasa Hukumnya, Afrian Bondjol.

Menurut Afrian, mental kliennya sudah jatuh ketika mendengar kabar dia menjadi saksi kasus pembunuhan Holly. ''Sekarang menjadi tersangka dan ditahan, coba bayangkan,'' kata dia, di Jakarta, Jumat (18/10).

Afrian melanjutkan, pihaknya kini berusaha agar Gatot tidak ditahan pihak kepolisian. Menurut Afrian, unsur penahanan itu berdasar kepada kekhawatiran polisi jika tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Namun bagaimana jika kliennya tidak melakukan ke tiga hal tersebut. Dia menegaskan, tidak ada alasan untuk tetap menahan Gatot. Afrian yakin kliennya tidak akan melanggar ketiga unsur tersebut. ''Seharunya tidak ada alasan ditolak, tapi tetap kita hormati keputusan polisi,'' kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement