REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepak terjang Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang dianggap mampu menekan kejahatan terorisme membuat wacana pembuatan satuan serupa untuk memberantas korupsi mencuat.
Ide itu disampaikan oleh Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan Calon Kapolri Komjen Sutarman Kamis (17/10) kemarin. Mabes Polri menilai wacana tersebut sebagai terobosan briilian. Menurut Polri, bila memang detasemen itu perlu dibentuk, maka perlu ada mekanisme prosedural matang yang perlu dilalui.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto berujar, segala macam pembentukan struktur satuan baru harus terlebih dahulu berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Itu untuk membicarakan seperti apa strukturnya, komposisi personelnya, karena ini kan menyangkut dengan kelembagaan (Polri) secara menyeluruh,” ujar perwira melati tiga ini di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/10).
Disinggung mengenai perlunya pembentukan Densus Antikorupsi karena Polri dinilai lemah dalam penanganan kasus kerah putih ini, Agus memberikan tanggapannya. Menurut dia, sebetulnya Bareskrim Polri bisa dikategorikan garang dalam pemberantasan korupsi.
Di tahun ini saja, kata dia, Rp 907 miliar uang negara diselamatkan Polri. Dia pun menjelaskan, publik dapat menilai tentang kualitas kasus korupsi yang ditangani polisi bila dibandingkan dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, wacana pembentukan Densus 88 ini diakui calon Kapolri baru Komjen Sutarman sebagai sesuatu yang luar biasa "Kalau itu bisa dibentuk itu sangat luar biasa. Penting untuk membantu mempercepat penanganan kasus korupsi," kata Sutarman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (17/10) malam.