REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, sampai saat ini Perppu soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih berlalu.
Fraksinya belum mengambil sikap terhadap Perppu tersebut, Senin, (2110). Fraksi, ujar Arwani, baru akan mengambil sikap terhadap Perppu MK dalam rapat pleno. "Perppu sebagai salah satu produk hukum harus dihormati dan berlaku secara sah untuk saat ini," ujarnya.
Namun, kata Arwani, obyektivitas keberlakuannya nanti akan ditentukan DPR, akan di uji apakah diterima atau ditolak. Semua pihak juga harus menghormati sikap yang akan diambil DPR, apapun keputusannya tidak perlu saling curiga.
Presiden, Arwani menerangkan, punya kewenangan untuk mengeluarkan Perppu. DPR juga punya kewenangan untuk menilai Perppu tersebut.
"Ini aturan konstitusi yang harus dihormati bersama. Antara 25 Oktober sampai 14 November DPR akan reses, jadi soal Perppu harus diputuskan oleh DPR pada masa sidang berikutnya setelah 14 November," kata Arwani.