Senin 21 Oct 2013 14:33 WIB

PPP Belum Ambil Sikap Terhadap Perppu MK

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, sampai saat ini Perppu soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih berlalu.

Fraksinya belum mengambil sikap terhadap Perppu tersebut, Senin, (2110). Fraksi, ujar Arwani, baru akan mengambil sikap terhadap Perppu MK dalam  rapat pleno. "Perppu sebagai salah satu produk hukum harus dihormati dan berlaku secara sah untuk saat ini," ujarnya.

Namun, kata Arwani, obyektivitas keberlakuannya nanti akan ditentukan DPR, akan di uji apakah diterima atau ditolak. Semua pihak juga harus menghormati sikap yang akan diambil DPR, apapun keputusannya tidak perlu saling curiga.

Presiden, Arwani menerangkan, punya kewenangan untuk mengeluarkan Perppu. DPR juga punya kewenangan untuk menilai Perppu tersebut.

"Ini aturan konstitusi yang harus dihormati bersama. Antara 25 Oktober sampai 14 November DPR akan reses, jadi soal Perppu harus diputuskan oleh DPR pada masa sidang berikutnya setelah  14 November," kata Arwani.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement