REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dinilai tidak bisa diuji materi. Mantan Ketua MK Mohammad Mahfud MD menegaskan, Perppu yang menuai kontroversi tersebut hanya bisa diuji di DPR.
"Bagi saya, Perppu tak bisa di-judicial review, ia hanya bisa di-political review atau di-legislative review di DPR pada masa sidang berikutnya,"ujar Mahfud lewat akun twitter resminya @mohmafudmd, Kamis (24/10) pagi.
Saat masih menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud mengungkapkan, tidak setuju dengan putusan majelis hakim konstitusi terkait apakah Perppu bisa diuji di MK atau tidak. Akan tetapi, ketika itu Mahfud kalah voting sehingga dia hanya membuat pendapat pembanding.
"Tapi saat itu saya beri ruang pada semua hakim untuk berdebat bebas mengajukan legal opinion. Akhirnya saya kalah dan MK menyatakan Perppu bisa diuji MK,"jelasnya.
Oleh karena itu, Mahfud yakin jika MK menguji Perppu tersebut, maka MK telah merampas wewenang DPR untuk melakukan 'legislative review' sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UUD 1945.
Hanya, Mahfud pun menyatakan, vonis MK terhadap Perppu tersebut menjadi mengikat sebagai tafsir konstitusi. "Meski kita tak setuju pada vonis itu. Vonis hakim itu mengakhiri perbedaan,"jelasnya.
Kemarin, sebanyak 17 pengacara yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi mengajukan uji materi (menggugat) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai Perppu belum perlu dilakukan karena tidak ada keadaan yang bersifat memaksa.