REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD kembali mengungkapkan isi hatinya soal lembaga yang pernah dipimpinnya tersebut. Setelah adanya kasus dugaan penyuapan Akil Mochtar, Mahfud merasa selalu ditertawakan.
"Dulu saya amat bangga dengan MK. Saya sekarang ini merasa selalu ditertawai oleh masyarakat karena kasus Pak Akil,"ujarnya lewat akun twitter pribadi @mohmahfudmd, Kamis (24/10).
Hanya, Mahfud mengungkapkan, demi konstitusi, MK harus diselamatkan. Mahfud pun mengemukakan pandangannya soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.
Meski MK pernah memutuskan bahwa perppu bisa diuji materi di MK, Mahfud mengaku memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, MK tak bisa menerima uji materi karena sesungguhnya lembaga yang berwewenang menguji Perppu adalah DPR.
Akan tetapi, Mahfud ketika itu kalah dalam voting dengan hakim konstitusi lainnya sehingga MK akhirnya memutus uji materi perppu bisa dilakukan di MK.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook