REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Tjatur Sapto Edy mengatakan, DPR belum satu suara dalam merespons kehadiran Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang menolak dan menerima masih fifty-fifty,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10). Menurut Tjatur, ada beberapa isi dan substansi aturan tersebut yang mesti dikoreksi lagi. Terutama soal pembentukan panel ahli dalam proses rekurtmen hakim konstitusi.
Ia berpendapat, keberadaan panel ahli bisa disalahartikan bakal mengambil kewenangan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. “Meskipun tujuan panel ahli itu hanya untuk melakukan uji kalayakan, bukan menentukan hakim MK,” imbuhnya.
Selain itu, keikutsertaan Komisi Yudisial (KY) dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dan panel ahli juga masih diperdebatkan. Pasalnya, konsitusi telah membatasi kewenangan KY pada ruang lingkup Mahkamah Agung saja.
Menurutnya, MK tidak masuk dalam wilayah kewenangan tersebut.Namun demikian, secara umum fraksinya mendukung diterbitkannya Perppu MK ini oleh Presiden SBY. “Karena manfaatnya lebih banyak. Menurut penilaian saya, 75 persen isi perppu ini bisa diterima,” ujar pimpinan Komisi III DPR itu.