Kamis 24 Oct 2013 22:12 WIB

DPR Pecah Soal Perppu MK

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Fraksi PAN DPR-R, Tjatur Sapto Edy.
Foto: Dok Republika
Ketua Fraksi PAN DPR-R, Tjatur Sapto Edy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Tjatur Sapto Edy mengatakan, DPR belum satu suara dalam merespons kehadiran Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang menolak dan menerima masih fifty-fifty,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10). Menurut Tjatur, ada beberapa isi dan substansi aturan tersebut yang mesti dikoreksi lagi. Terutama soal pembentukan panel ahli dalam proses rekurtmen hakim konstitusi.

Ia berpendapat, keberadaan panel ahli bisa disalahartikan bakal mengambil kewenangan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. “Meskipun tujuan panel ahli itu hanya untuk melakukan uji kalayakan, bukan menentukan hakim MK,” imbuhnya.

Selain itu, keikutsertaan Komisi Yudisial (KY) dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dan panel ahli juga masih diperdebatkan. Pasalnya, konsitusi telah membatasi kewenangan KY pada ruang lingkup Mahkamah Agung saja.

Menurutnya, MK tidak masuk dalam wilayah kewenangan tersebut.Namun demikian, secara umum fraksinya mendukung diterbitkannya Perppu MK ini oleh Presiden SBY. “Karena manfaatnya lebih banyak. Menurut penilaian saya, 75 persen isi perppu ini bisa diterima,” ujar pimpinan Komisi III DPR itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement