REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dua metode. Pertama, pembersihan data melalui verifikasi lapangan. Kedua dengan penyelesaian melalui sistem terpusat.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pembersihan yang harus diverifikasi langsung untuk menuntaskan data pemilih dengan identitas nihil. Di antara 186.842.533 data pemilih yang telah direkap KPU, masih terdapat kurang dari satu persen data yang masih bermasalah.
Yakniyang belum memenuhi lima variabel data pemilih sesuai Pasal 33 ayat 2 UU nomor 8/2012. Pemilih setidaknya harus memiliki identitas nama, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan (NIK).
DPT tanpa jenis kelamin yang masih nihil sebanyak 8.481 orang. Kemudian terdeteksi tanpa tanggal lahir sekitar 363.399 orang atau 0,2 persen dari total DPT. Ketiga, data bermasalah di status kawin masih kosong 89.934 pemilih. Sementara data nihil yang belum kawin bagi mereka yang umurnya di bawah 17 tahun sejumlah 3.724 pemilih.
"Data nihil dari empat variabel itu diverifikasi lagi di lapangan. Dilakukan KPU Kabupaten/Kota dan dicek kembali oleh KPU provinsi," kata Husni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/10).
Sementara, DPT dengan NIK yang masih nihil, menurut Husni disisir melalui pengecekan sistem informasi data pemilih (sidalih) di KPU pusat. Termasuk pengecekan di dalam sistem, DPT yang masih ganda.
"Untuk memastikan NIK berkualitas, kami meminta bantuan dari kemendagri. Hari ini sudah kami kirimkan surat edaran agar Dukcapil mengisi NIK yang masih kosong dan belum valid," ujarnya.
Husni menambahkan, KPU juga akan menjadikan temuan DPT bermasalah yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) acuan bagi petugas di daerah. Persoalannya, data yang diterima dari Bawaslu masih bersifat gelondongan. Belum menyertakan data spesifik berdasarkan nama dan alamat.
Husni mengatakan, tanpa data detail dari KPU, upaya memperbaiki tidak akan berjalan sempurna. Karenanya, KPU hari ini telah mengeluarkan surat edaran untuk Bawaslu agar segera menyerahkan data yang dinilai bermasalah tetapi disertai penjelasan spesifik.