Sabtu 26 Oct 2013 19:46 WIB

Yusril Pertanyakan Perpu MK yang Disebar Denny Indrayana

Red: Mansyur Faqih
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengakuan wamenkumham Denny Indrayana yang menyebarkan naskah Perppu tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum ditandatangani oleh Menkumham Amir Syamsudin dipertanyakan oleh Yusril Ihza Mahendra. 

Menurutnya, sebelum ditandatangani menkumham sebuah perppu harus ditandatangani oleh presiden. Sebab, tugas menkumham adalah mengundangkan perppu dengan memuatnya dalam lembaran negara. Tidak mungkin menkumham menandatangani pengundangan perppu sebelum presiden.

"Apakah itu berarti perppu yang diedarkan itu adalah perppu yang sudah ditandatangani oleh presiden tapi belum ditandatangani oleh menkumham?" kata Yusril. 

Secara prosedur, katanya, presiden menandatangani perppu lebih dahulu melalui mensesneg. Setelah itu, mensesneg mengirimkan naskah yang sudah ditandatangani oleh presiden itu ke Menkumham untuk diundangkan. Menkumham kemudian menandatangani perppu tersebut sebagai tanda pengundangan dan memuatnya dalam lembaran negara.