Selasa 29 Oct 2013 14:48 WIB

Dewan Pengupahan: KHL Buruh Rp 2,7 Juta

  Dalam aksinya, para buruh menuntut penghapusan upah murah, menghapuskan tenaga alih daya (outsourcing) dan jaminan kesehatan buruh.
Dalam aksinya, para buruh menuntut penghapusan upah murah, menghapuskan tenaga alih daya (outsourcing) dan jaminan kesehatan buruh.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Dewan Pengupahan Buruh DKI Jakarta Jazuli mengatakan kebutuhan hidup layak (KHL) yang pantas diberikan kepada buruh sebesar Rp2,7 juta.

"Kebutuhan Hidup layak (KHL) berkisar di angka Rp2,7 juta sesuai dengan hasil survei yang kami lakukan. Untuk itu hari ini bersama kawan-kawan federasi yang ada di Jakarta dan juga aliansi-aliansi lain kembali menyampaikan tuntutan kami para buruh, angkanya adalah realistis," ujar Jazuli di depan Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kalau pemerintah bisa menetapkan KHL sesuai dengan yang diusulkan Dewan pengupahan Provinsi unsur buruh maka mogok nasional bisa dihindarkan.

"Kami meminta, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menemui dan berkomunikasi langsung dengan kami terkait tuntutan kenaikan UMP ini. Jika Jokowi tidak menemui langsung maka buruh akan menginap di Balaikota hingga tuntutan kami didengar," kata dia.

Ia mengatakan jika tuntutan buruh tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan melakukan mogok nasional pada tanggal 31 Oktober dan 1 November mendatang.

Pada Jumat (25/10) Dewan pengupahan DKI Jakarta memutuskan usulan kebutuhan hidup layak pada angka Rp2,29 juta dengan acuan penghitungan berdasarkan 60 komponen hidup layak (KHL) sesuai ketentuan Inpres No.9/2013.

Kenaikan KHL itu, angka yang sudah bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan Inpres No.9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Produktifitas Kerja.

Namun, usulan kenaikan KHL itu masih akan dinegosiasikan lagi dari pekerja dan pengusaha pada sidang berikutnya. Setelah dewan pengupahan melakukan sidang lanjutan, usulan akan segera diajukan kepada gubernur untuk proses pengesahan.

Sebelumnya, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jakarta, Winarso mengatakan pihaknya akan melakukan mogok nasional pada 31 Oktober-1 November apabila tuntutan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 50 persen tidak dipenuhi.

"Kami butuh pengertian upah yang layak dan kami tidak main-main besok tanggal 31 Oktober - 1 November 2013 kita adakan mogok nasional dan pemerintah dan apindo bermain mata dan buruh tunjukkan eksistensi dan setelah mogok nasional kita harap pemerintah negosiasi terhadap buruh," ujar Winarso dalam konferensi pers di depan Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, tahun 2014 diprediksi inflasi mencapai 2 digit atau lebih dari 10 persen, ditambah perkiraan pertumbuhan ekonomi 6,2 persen harus dinikmati buruh karena buruh telah berkontribusi di dalamnya. Total mencapai 46,2 persen mendekati 50 persen. Karena itu, kenaikan UMP sebesar 50 persen adalah hal realistis untuk diwujudkan.

Ia mengatakan pihak pemerintah tidak dengar dewan pengupahan dari buruh. Upah Minimum Provinsi Buruh Jakarta harus berada di kisaran angka Rp3,4 juta hingga Rp3,7 juta.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement