REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menunggu konfirmasi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait penangkapan pejabat Bea dan Cukai, HS.
Pejabat HS diduga terlibat kasus suap atau gratifikasi salah modusnya lewat polis asuransi. "Kita sedang menunggu berita resmi dari sana. Nanti kalau sudah ada, kita akan tindaklanjuti masalahnya apa," katanya di Jakarta, Rabu (30/10).
Agung membenarkan bahwa tersangka HS merupakan salah satu pejabat tinggi di lingkungan bea dan cukai, dan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan maka hukuman terberat yang dapat diberikan adalah pemecatan.
"Di PNS sudah ada peraturannya, kalau dia jadi tersangka maka ada pemberhentian sementara. Sedangkan, kalau dia jadi terpidana diberhentikan dengan resmi, itu sudah ada aturan normalnya," ujarnya.
Hanya saja Agung belum mau berandai-andai mengenai kemungkinan tersangka HS melakukan kesalahan yang merugikan nama institusi bea dan cukai. Hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan internal direktorat terkait kondisi saat ini.
"Kita menunggu pemberitahuan resmi, masalah apa sebetulnya terkait pegawai saya ini. Apakah pribadi, kalau pribadi kan tidak terkait institusi. Kalau terkait institusi, kita akan melakukan tindakan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).