REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara (jubir) Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar mengungkapkan pada tahun ini sebanyak 183 orang hakim telah diperiksa atas laporan pelanggaran dari masyarakat.
Dari 183 orang hakim itu, 96 orang hakim direkomendasikan KY untuk diberikan sanksi. Hakim-hakim yang diperiksa tersebut karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berasal dari peradilan umum, peradilan agama, Tata Usaha Negara (TUN), Peradilan khusus, dan Mahkamah Agung.
Rekomendasi sanksi yang dikeluarkan adalah Peradilan umum 76 hakim, Peradilan Agama 12 hakim, Peradilan TUN dua hakim, Peradilan khusus (niaga) tiga hakim, dan Mahkamah Agung tiga hakim.
''Jenis rekomendasi sanksi yang dikeluarkan adalah 76 sanksi ringan, sepuluh sanksi sedang dan sepuluh sanksi berat. Dengan poin kode etik yang paling banyak dilanggar adalah profesionalisme, integritas tinggi dan bersikap adil,'' ungkap Asep, di Jakarta, Kamis (31/10).
Menurut Asep, pada triwulan 2013 dari Januari hingga September, KY telah menerima 1.664 laporan tentang pelanggaran kode etik dan kehormatan hakim. Dalam laporan tersebut, hakim di Jakarta paling banyak yang dilaporkan yaitu sebanyak 363 laporan.