REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23/ 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Wakil Ketua MK Hamdan Zulva dalam sidang putusan uji materi UU pengelolaan zakat memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dari pemohon yang terdiri dari Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Yayasan Yatim Mandiri dan beberapa yayasan pengelolaan zakat swasta lain.
"Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terkait pasal 18, pasal 38 dan pasal 41 UU Pengelolaan zakat," ujarnya dalam sidang gugatan UU No. 23/ 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Kamis (31/10).
Tiga pasal tersebut berisi, pasal 18 terkait persyaratan perizinan dan pendirian, pasal 38 tentang pengelolaan zakat tanpa izin ditindak pidana kriminalisasi, pasal 41 soal amil zakat perseorangan yang tidak memiliki izin.
Menurut Hamdan, Pasal 18 persyaratan perizinan yang termaktub dalam Pasal 18 ayat 2 tidak bersifat kumulatif. Dia menjelaskan, seluruh persyaratan dan Lembaga Amil zakat (LAZ) tidak harus berlatar belakang organisasi kemasyarakatan Islam.
Sedangkan Pasal 38 dan 41 tentang tindak pidana, menurut Hamdan, LAZ yang terdiri dari Amil tidak harus memiliki izin dan tidak dapat dikriminalisasi. Cukup melaporkan laporan pengelolaan zakat kepada pengawas syariah eksternal atau pemegang kewenangan di wilayah yang bersangkutan.
Wakil Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Fuad Nasar mengatakan, dengan dikabulkan gugatan UU Pengelolaan Zakat itu, maka akan semakin memperkuat posisi lembaga zakat dan pengaturannya.
Menurut Fuad, memang selama ini LAZ belum sepenuhnya terorganisir secara baik. Adanya gugatan UU No. 23/2011 Penyelenggaraan Zakat, menurut dia, merupakan langkah tambahan merapikan koordinasi LAZ dan menjaga keprofesionalitasan LAZ.
"Dengan gugatan ini sebenarnya memperkuat pengaturan LAZ, bukan melemahkan posisi LAZ," ujarnya. Ia juga menegaskan, Baznas juga menghormati keinginan LAZ memiliki posisi yang sama dengan Baznas. Tapi, menurut dia, pelaporan keuangan ke Baznas itu hanya masalah administratif tidak bagian subkoordinasi dari Baznas.