Kamis 31 Oct 2013 23:19 WIB

Ini Alasan Pengusaha Ingin UMP Setara KHL

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: A.Syalaby Ichsan
 Sejumlah anggota Serikat Buruh Pelabuhan melakukan aksi dengan menutup akses masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (31/10).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Sejumlah anggota Serikat Buruh Pelabuhan melakukan aksi dengan menutup akses masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (31/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengupahan baru saja selesai melakukan sidang untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang akan diajukan ke gubernur.

Dari hasil sidang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan rekomendasi UMP sama dengan nilai KHL, yaitu Rp 2.299.860. 

Perwakilan Apindo yang menjadi anggota Dewan Pengupahan, Bambang Adam, mengatakan, pengusaha menilai KHL 2013 sudah bisa dijadikan sebagai UMP. Sebab, kata dia, KHL 2013 sudah ada kenaikan angka dibanding dengan nilai UMP 2012. 

Lagipula, kata dia, KHL sudah ditetapkan berdasarkan hasil survey dan ditambah dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi hingga Desember 2014.   "Kita anggap angka itu sudah cukup standarnya," kata dia di Balai Kota, DKI Jakarta, Kamis (31/10). 

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan memutuskan akan mengajukan dua usulan UMP pada gubernur. Kalangan pengusaha mengajukan rekomendasi UMP setara dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu Rp 2.299.860.

Sementara pemerintah mengajukan rekomendasi UMP Rp 2.441.301 dengan formula KHL 2013 ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 6,15 persen.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement