REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sejak 2007 hingga Maret 2013 menerima 95 laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas nama 127 pejabat maupun pegawai.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Komunikasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/11), mengatakan dari 95 laporan tersebut sebanyak 88 laporan (112 orang) telah selesai ditindaklanjuti dan tujuh laporan (15 orang) masih diproses.
Terhadap 88 laporan yang telah selesai ditindaklanjuti, sebanyak 66 laporan (83 nama) telah diaudit investigasi dengan hasil terbukti terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, telah diusulkan rekomendasi hukuman kepada 83 nama tersebut.
Selain itu, setelah melakukan tindak lanjut dan pengembangan, Inspektorat Jenderal merekomendasikan hukuman kepada 129 pejabat atau pegawai lainnya yang turut terlibat. Dengan demikian sebanyak 131 nama telah dijatuhi hukuman disiplin.
Sementara, atas 22 laporan (29 nama) telah dilakukan pemeriksaan, klarifikasi atau kajian, dengan hasil tidak ditemukan penyimpangan, nilai tidak material atau bukan pegawai Kementerian Keuangan dan laporan telah dilimpahkan ke KPK atau ditangani oleh Kejaksaan.
Sedangkan atas tujuh laporan (15 nama) masih dalam proses tindak lanjut berupa eksaminasi atau penelitian atas kepemilikan harta dan transaksi keuangan mencurigakan.
Sejak 2011, Kementerian Keuangan telah mengimplementasikan sistem "whistleblowing" secara online sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan pengaduan melalui website, telepon, faksimile, SMS maupun proses hasil penelitian dan pemeriksaan.
Dari sistem tersebut, hingga saat ini telah diterima 912 pengaduan terkait tindakan pegawai Kementerian Keuangan dan sudah diselesaikan sebanyak 527 pengaduan serta dalam proses yaitu sebanyak 385 pengaduan.