Jumat 01 Nov 2013 06:40 WIB

Stok Buku Nikah Kosong, Nikah Tetap Lanjut

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Didi Purwadi
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Walau tetap membuat para calon pasangan berdebar-debar, langkanya buku nikah di Kabupaten Bogor tidak mengurungkan niatan para pasangan untuk tetap melangsungkan pernikahan.

Salah seorang calon pengantin, Fany Septiani (24), tidak tahu bahwa buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sudah habis stoknya. Ia baru mengetahuinya dari berita televisi kemarin.

''Amil pernikahan tidak bilang apa-apa, jadi saya pikir baik-baik saja,'' kata Fany.

Wanita yang akan menikah 2 November mendatang berharap buku nikah sudah ada di hari pernikahannya. Jikapun buku nikah tidak ada pada saat pernikahaanya, tidak ada acara yang berubah.

''Tetap lanjut karena tenda sudah dipasang,'' kata Fany yang ditemui saat para tukang tengah memasang tenda di halaman rumahnya.

Kosongnya stok buku nikah tidak diketahui sebabnya. Bahkan Kepala KUA Kecamatan Sukaraja, Anang Afifudin, pun tidak mengetahuinya. Ia hanya mengatakan stok sudah habis di Kementerian Agama sejak pertengahan Oktober.

Sebagai pengganti sementara, pasangan yang menikah dibuatkan surat keterangan. Surat keterangan dibuat di lembar surat dengan kop KUA dan ditandatangani oleh kepala KUA.

Surat keterangan dari KUA berisi identitas kedua mempelai, nama wali nikah, dan mas kawin. ''Jika buku nikah sudah ada, surat keterangan bisa ditukar. Semoga November sudah ada,'' kata Anang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement